Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Pelayanan Penerbitan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP-el Pemohon
  4. Kutipan Akta Perkawinan Asli Pemohon
  5. Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  • Sekretaris melakukan validasi berkas perkawinan;
  • Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan memproses dokumen perkawinan;
  • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Pelaporan perkawinan Luar Negeri;
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Perkawinan dan Perceraian mengkoreksi dan membubuhkan paraf dalam Pelaporan perkawinan Luar Negeri;
  • Kepala Dinas menandatangani Pelaporan perkawinan Luar Negeri;
  • Petugas menyerahkan Pelaporan perkawinan Luar Negeri kepada pemohon.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?