No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el Pemohon
- Kutipan Akta Perkawinan Asli Pemohon
- Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
- Sekretaris melakukan validasi berkas perkawinan;
- Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan memproses dokumen perkawinan;
- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Pelaporan perkawinan Luar Negeri;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Perkawinan dan Perceraian mengkoreksi dan membubuhkan paraf dalam Pelaporan perkawinan Luar Negeri;
- Kepala Dinas menandatangani Pelaporan perkawinan Luar Negeri;
- Petugas menyerahkan Pelaporan perkawinan Luar Negeri kepada pemohon.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |