Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KK Orang Tua Angkat
  3. Fotocopy KTP-el Orang Tua Angkat
  4. Fotocopy Surat Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Angkat
  5. Penetapan dari Pengadilan
  6. Kutipan Akta Kelahiran
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap;
  2. Petugas Loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan;
  3. Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraandan Kematian melakukan verifikasi berkas;
  4. Operator komputer menginput data dan mencetak register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
  5. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  6. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
  7. Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?