Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN
- Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan di pimpin oleh seorang kepala bidang dalam melaksankan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas
- Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan kependudukan yang meliputi kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta invasi pelayanan
- Dalam melakasnakan tugas sebagamana dimaksud dalam ayat 2, Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumnen kependudukan, kerjasama, serta invoasi pelayaan administrasi kependudukan
- Perumusan kebijakan tekhnis pemanfaatan data dan dokumnen kependudukan, kerjasama, serta invoasi pelayaan administrasi kependudukan
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumnen kependudukan, kerjasama, serta invoasi pelayaan administrasi kependudukan
- Pelaksanan pemanfaatan data dokumen kependudukan
- Pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan
- Pengendalian dan evaluasi pemanfaatan data dan dokumnen kependudukan, kerjasama, serta invoasi pelayaan administrasi kependudukan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Dalam melaksanakan tugas dang fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan3, bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan di bantu oleh ;
- Seksi kerjasama
- Seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
- Seksi inovasi pelayanan
- Masing masing seksi di pimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang
Seksi Kerjasama Pasal 25
Seksi kerjasama mempunyai tugas :
- melakukan penyiapan bahan perencanaan
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
- melakukan pembinaan dan koordinasi
- melaksanakan kerjasama administrasi kependudukan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Seksi Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan Pasal 26
AKHMAD JOHANDA, S.Sos., M.M.
Seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan prencanaan
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan tekhnis
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi
- melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Seksi Inovasi Pelayanan Pasal 27
ARLIANA GANIE, SH.
Seksi inovasi pelayanan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perencanaan
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan tekhnis
- melaksanakan pembinanaan dan koordinasi
- melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan