No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
A. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran
- KK Asli
- Fotokopi KTP-el Pasangan
- Surat Keterangan Asli dari Rumah Sakit / Bidan
- Fotokopi Akte / Buku Nikah
- SPTM Kebenaran Kelahiran Bermaterai 10,000 Bagi Bayi Yang berusia Lebih dari 60 hari ditandatangani oleh 2 orang saksi
B. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran WNI di Luar Wilyah NKRI
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dan Instansi yang berwenang dari negara setempat (Diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah dibawah Sumpah)
- Fotokopi Dokumen Perjalanan RI kedua orang tua
- Fotokopi Buku/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah (Diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah dibawah
Sumpah)
- Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Wilayah NKRI
- Fotokopi KTP Kedua Orang tua
- KK Asli
- SPTJM Kebenaran Kelahiran Bermaterai 10,000 Bagi Bayi Yang berusia lebih 60 hari ditandatangani oleh 2 orang saksi
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
- Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
- Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari |
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |