No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
- Mengisi Formulir F-2.01 (download di sini)
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua atau Akta Perkawinan atau SPTJM Suami Istri jika tidak memiliki Surat Nikah
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan atau SPTJM Kelahiran jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir
*) SPTJM = Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, (formulir dapat didownload di website Disdukcapil)
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
- Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
- Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari |
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |