Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian
2 Persyaratan Pelayanan
 
  1. Mengisi Formulir F-2.28 (Download di sini)
  2. KK dan KTP Asli yang meninggal
  3. KTP-el Asli Pemohon / Pelapor
  4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan / Rumah Sakit
  5. Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan Database Kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
  6. Dapat juga dilakukan tanpa penetapan pengadilan, jika terdapat dokumen pendukung (misalnya Buku Nikah / Akta Perkawinan, KK atau KTP Lama, Ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor), SPTJM bermaterai 10.000 dengan ditandatangani oleh dua orang saksi beserta KTP saksi).
3. Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?