Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Kutipan Akta Kematian

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
2 Persyaratan Pelayanan
 
  1. Mengisi Formulir F 2.28 (unduh disini)
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP-el Asli
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Domisili Asli
  6. Fotokopi Ktpel Pelapor
3. Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari pelayanan 

5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?