Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Kabid Pelayanan Pencatatan SipilSHERLY, S.H., M.H.

  1. Bidang pelayanan pencatatan sipil di pimpin oleh seorang kepala bidang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas
  2. Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran dan kematian, perkawaninan dan perceraian, serta pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat 2, bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi :
    • penyusunan perencanaan pelayanan penctataan sipil
    • perumusan kebijakan tekhnis pencatatan sipil
    • pelaksanaan pembinaan dan kordinasie pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil
    • pelasanaan pelayanan pencatatan sipil
    • pelaksanaan pernebitan dokumen pencatatn sipil
    • pelaksanan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil
    • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan
  4. Dalam melaksaanakan tugas dan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat 2 dan 3, bidang pelayanan pencatatan sipil di bantu oleh :
    • seksi kelahiran
    • seksi perkawinan dan perceraian, dan
    • seksi perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian
  5. Masing masing seksi di pimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasno bertanggun jawab kepada kapal bidang

 

Jabatan Fungsional Administrator Database Penduduk

Kasi Kelahiran

YUANDRIANI, SH

Seksi kelahiran, mempunyai tugas :

  • melakukan penyiapan bahan perencanaan
  • menyiapkan perumusan kebijakan tekhnis
  • melaksanakan pembinaan dan koordinasi
  • melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran
  • melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan

 

 

 

 

 

Jabatan Fungsional Administrator Database Penduduk

Dra. ZULPA

Seksi perkawinan dan perceraian, mempunyai tugas :

  • melakukan penyiapan bahan perencanaan
  • menyiapkan bahan perumussan kebijakan tekhnis
  • melaksanakan pembinaan dan koordinasi
  • melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian
  • melaksanakan tugas lain yang di berikan olah atasan

 

Jabatan Fungsional Administrator Database Penduduk

Sartono Pasaribu

MF. SARTONO PASARIBU, SE.

Seksi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian,mempunyai tugas :

  • melakukan penyiapan bahan perencanaan
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan tekhnis
  • melaksanakan pembinaan dan koordinasi
  • melaksanakan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak , pengesahan anak, perubahan status pewarganegaraan dan pencatatan kematian.
  • melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan

 

 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?