Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Tupoksi

Tugas Disdukcapil Kota Bandar Lampung :

  Melaksanakan sebagian urusan  pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

Fungsi Disdukcapil Kota Bandar Lampung  :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan dinas
  • Pengkoordinasian dengan instansi lain dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan
  • Pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas lainnya dibidang kependudukan dan pencatatan sipil

 

Dalam melaksanakan Tugas Fungsi Dinas, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dibagi  pada :

  • Sekertariat (Sub Bagian Perrencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian) 
  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk  
  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan 
  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan 

 

Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu walikota dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan tugas desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi dan administrasi dan kependudukan, pemanfaatan data dan inovasi pelayanan sesuai dengan perundang undangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud ayat 1 Kepala Dinas mempunyai fungsi :
    • Penyusunan program dan anggaran
    • Pengelolaan keuangan
    • Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan penataan aset
    • Pengelolaan urusan ASN
    • Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil , pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kepnedudukan
    • Perumusan kebijakan tekhnis dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan .
    • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk
    • Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil
    • Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
    • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama oleh bidang administrasi kependudukan
    • Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
    • Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan
    • Pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang administrasi kependudukan
    • Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil
    • Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan
    • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh walikota.
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?