Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
2 Persyaratan Pelayanan
 

A. Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Melampirkan KK asli
  • Fotokopi buku nikah atau akta perceraian atau akta kematian (menunjukkan dokumen asli)/SPTJM Suami IStri
  • Mengisi Formulir F-1.06 perubahan elemen data (download di sini)
  • Fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (menunjukkan dokumen asli)/penetapan pengadilan/surat keterangan
  • Surat Kuasa Pengasuhan anak khusus penduduk pindah/numpang KK berusia dibawah 17 tahun FD 04 (download disini)

B. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Hilang/Rusak

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Menyerahkan dokumen KK yang rusak / Fotokopi dokumen yang hilang/KTPel
  • Fotokopi buku nikah atau akta perceraian atau akta kematian (menunjukkan dokumen asli)/SPTJM Pasangan Suami Istri
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

C. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pindah Alamat

  • KK Asli
  • Fotokopi Buku Nikah/Cerai/Kematian (menunjukkan Aslinya)/SPTJM Pasangan Suami Istri
  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Mengisi Formulir F-1.23 (download disini) jika pindah dalam satu kelurahan/Formulir F-1.27 (download di sini) jika pindah antar kelurahan
  • Mengisi Formulir F-1.29 (download di sini) jika pindah antar kecamatan
  • Dalam Hal Penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost, dll perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • Surat Kuasa Pengasuhan anak khusus penduduk pindah/numpang KK berusia dibawah 17 tahun FD 04 (download disini)

C. Pembaruan KK menjadi KK Barcode

  • KK Asli
  • Fotokopi Buku Nikah/Cerai/Kematian (menunjukkan Aslinya)/SPTJM Pasangan Suami Istri
  • Mengisi Formulir F-1.06 (download di sini)

 

3. Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?