Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
2 Persyaratan Pelayanan
 

A. Penerbitan KIA baru untuk anak WNI

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) thn adalah sampai berusia 5 thn dan masa berlaku KIA anak di atas 5 thn adalah sampai anak berumur 17 thn kurang satu hari

B. Penerbitan KIA karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak yang baru datang dari luar negeri)
  • Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang antar kab/kota/propinsi dalam wilayah NKRI)

C. Penerbitan KIA baru untuk anak WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
  • Fotokopi Paspor dan fotokopi KITAP yang dimohonkan
  • Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) th adalah sampai berusia 5 th dan masa berlaku KIA anak di atas 5 th adalah sampai anak berumur 17 th kurang satu hari

D. Penerbitan KIA karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak WNA yang baru datang dari luar negeri)
  • Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang antar kab/kota/propinsi dalam wilayah NKRI)

E. Penerbitan KIA karena perubahan usia > 5 Tahun

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
  • Melampirkan KIA lama < 5 Tahun
  • Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang membawa persyaratan langsung ke informasi loket pelayanan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
  • Petugas Dapat meminta tambahan berkas bila diperlukan
  • Petugas dapat menolak berkas yang tidak lengkap.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?