A. Penerbitan KIA baru untuk anak WNI
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas Foto Berwarna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) thn adalah sampai berusia 5 thn dan masa berlaku KIA anak di atas 5 thn adalah sampai anak berumur 17 thn kurang satu hari
B. Penerbitan KIA karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
- Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
- Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak yang baru datang dari luar negeri)
- Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang antar kab/kota/propinsi dalam wilayah NKRI)
C. Penerbitan KIA baru untuk anak WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
- Fotokopi Paspor dan fotokopi KITAP yang dimohonkan
- Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia > 5 thn
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 (lima) th adalah sampai berusia 5 th dan masa berlaku KIA anak di atas 5 th adalah sampai anak berumur 17 th kurang satu hari
D. Penerbitan KIA karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli (jika KIA hilang)
- Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
- Melampirkan SKPLN orang tua (untuk anak WNA yang baru datang dari luar negeri)
- Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang antar kab/kota/propinsi dalam wilayah NKRI)
E. Penerbitan KIA karena perubahan usia > 5 Tahun
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini) dan KK
- Melampirkan KIA lama < 5 Tahun
- Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
|