SEKRETARIAT
|
- Sekretariat di pimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada kepala dinas
- Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dantekhnis yang meliputi perencanaan, keuangan , urusan tata usaha. Perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kapeda smua undur di lingkungan dinas
- Dalam melaksanakan tugas sbagai mana dimaksud dalam ayat 2, sekretaris mempunyai fungsi :
- pengordinasian, penyusunan program dan anggaran
- pelaksanaan pengelolaan keuangan
- pengelolaan perlengkapan urusan tata usaha , rumah tangga dan aset
- pengelolaan urusan ASN
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana di maksud pada ayat 2 dan 3 sekretaris di bantu oleh :
- Sub bagian perencanaan
- Sub bagian keuangan dan
- Sub bagian umum dan kepegawaian
- Masing masing sub bagian di pimpin oelh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepanda sekretaris
|
Jabatan Fungsional Perencanaan
AGUS INDRA, S.E.
Sub bagian perencanaan, mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan koordinasi
- Menyusunan program dan anggaran
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan
Sub Bagian Keuangan
NURJANAH, S.Sos.
Sub bagian keuangan mempunyai tugas :
- melakukan penyiapan koordinasi
- melakasanakan pengelolaan keuangan
- melaksanakan penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan
- melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
NURHAYATI, S.Sos., M.M.
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas :
- melakukan urusan persuratan
- melakukan urusan tatausaha, kearsipan
- melaksanakan urusan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara
- melaksanakan urusan perlengkapan rumah tangga, dan penataan aset
- melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan